Kantor Imirgasi kelas III Non TPI Kalianda Bernaung di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Lampung, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda merupakan pengganti dari Kantor Imigrasi Kelas III Panjang. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.04.OT.01.01 Tahun 2010 tanggal 25 November 2010 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi dan Penghapusan Kantor Imigrasi Kelas III Panjang dan pada tanggal 28 Oktober 2013 Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda telah melaksanakan operasional pada gedung kantor yang baru di Kalianda Lampung Selatan.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda beralamat di Jln. Radin Inten II Way Lubuk, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah, kabupaten, kota, atau kecamatan dengan wilayah kerja terdiri dari Kab. Lampung Selatan dan Kab. Lampung Timur.
Letak Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda adalah di Kabupaten Lampung Selatan. Secara Geografis, Kabupaten Lampung Selatan terletak di 105014' BT - 105045' BT dan 5015' LS - 60 LS, dengan Luas Wilayah 2.109,74 Km2. Kabupaten Lampung Selatan berbatasan dengan :
Utara : Kab. Lampung Tengah dan Lampung Timur
Selatan : Selat Sunda
Barat : Kota Bandar Lampung dan Kab.Pesawaran
Timur : Laut Jawa
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda adalah bagian dari 125 (seratus dua puluh lima) UPT Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan visi "Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum" dan misi "Melindungi Hak Asasi Manusia", Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing