TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Menurut Pasal 131 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI terdiri atas :
- Urusan Tata Usaha;
- Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian; dan
- Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian.
Dari masing-masing bagian dan seksi tersebut diatas, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda memiliki tugas pokok dan fungsi masing-yang dapat diuraikan sebagai berikut :
- Urusan Tata Usaha
Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.
- Subseksi Pelayanan & Verifikasi Dokumen Keimirgasian
Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal dan status keimigrasian
- Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan sistem teknologidan komunikasi informasi, intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional pada Kanim mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.